Pemkab Kudus Minta Warga Ikut Awasi Potensi Praktik Politik Uang saat Pilkades Serentak

Masyarakat juga diminta dukungannya agar pelaksanaan pilkades berjalan lancar dengan menjaga situasi wilayah tetap kondusi. Warga diminta menggunakan hak pilih, dan jangan sampai tidak mencoblos golput.
Sejak 26 Maret 2022, sudah memasuki masa tenang hingga menjelang pencoblosan pada 30 Maret 2022. Maka, semua calon kepala desa beserta pendukungnya agar tidak berkampanye lagi.
Atribut-atribut kampanye, seperti spanduk, poster, dan stiker, diminta segera dibersihkan.
Pelaksanaan pilkades serentak ada tujuh desa, meliputi Desa Undaan Lor (Kecamatan Undaan), Desa Kaliputu dan Langgardalem (Kecamatan Kota), Desa Hadiwarno dan Mejobo (Kecamatan Mejobo), Desa Ternadi (Kecamatan Dawe), dan Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati).
Sedangkan Pilkades di Desa Kirig merupakan pilkades antarwaktu dengan jumlah calon ada tiga orang.
Editor: Ary Wahyu Wibowo