Pemkab Sukoharjo Larang Penggunaan Nitrogen Cair di Makanan, Pedagang Chikibul Dilacak

"SE ini selanjutnya disebar keseluruh camat, desa dan lurah untuk dilaksanakan berupa pengawasan peredaran makanan yang menggunakan nitrogen cair di masing-masing wilayah," kata Widodo, Selasa (17/1/2023).
Pemkab Sukoharjo Selanjutnya akan meminta laporan dari masing-masing OPD terkait hasil pengawasan dan inventarisasi pedagang atau penjual chikibul. Hal ini penting untuk mengetahui kondisi di lapangan terkait perdagangan chikibul dan kondisi anak-anak atau siswa sekolah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Tri Tuti Rahayu mengatakan, pihaknya mengeluarkan SE sebagai tindaklanjut SE Kementerian Kesehatan RI. SE dikeluarkan sebagai antisipasi kejadian tidak diinginkan akibat penggunaan nitrogen cair untuk makanan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo