Pemkab Sukoharjo Minta Pengelola Pusat Perbelanjaan Disiplin Prokes

SUKOHARJO, iNews.id – Seluruh mal dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Sukoharjo telah beroperasi sejalan dengan penyesuaian aturan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 10 tahun 2021. Para pengelola diminta terus disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukoharjo, Iwan Setiyono mengatakan, aturan operasional pusat perbelanjaan tetap terbatas dengan penerapan prokes yang ketat, baik karyawan atau pengunjung.
“Tidak semua tenant buka karena masih terbatas pada toko dan usaha kuliner,” kata Iwan, Selasa (31/8/2021).
Setiap pusat perbelanjaan juga harus menyediakan alat screening atau petugas yang mengecek bukti telah divaksin bagi pengunjung. Petugas beserta alat skrining ditempatkan diakses masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Kebijakan membuka kembali pusat perbelanjaan merupakan langkah pemerintah memulihkan kegiatan perekonomian secara bertahap, sehingga pengawasan aturan relatif ketat.
Editor: Ary Wahyu Wibowo