Pemkot Solo Siapkan Perda untuk Tindak Pelanggar PPKM

SOLO, iNews.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo memandang perlu ada peraturan daerah (perda) untuk menindak pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sanksi yang dijatuhkan diharapkan memberi efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
"Ketika melakukan penindakan, selama ini tidak bisa diberikan sanksi tegas untuk efek jera,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani Selasa (13/7/2021).
Oleh karena itu, perda sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi tindakan pelanggaran yang dilakukan, khususnya pelaku usaha. Antara lain yang tetap menyediakan layanan makan di tempat dan beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.
"Ini perda sedang proses. Dengan adanya perda, bisa langsung cepat. Nanti lewat perda itu kami bisa melakukan tindakan disiplin untuk pelanggar aturan," katanya.
Mengenai penyusunannya, tergantung pada DPRD Kota Solo. Diharapkan bisa lebih cepat karena kini keadaannya darurat
Dia memastikan perda yang akan mengatur pemberian sanksi kepada pelanggar, tidak hanya diberlakukan selama PPKM darurat.
Editor: Ary Wahyu Wibowo