Pemkot Solo Siapkan Perda untuk Tindak Pelanggar PPKM

"Tidak hanya terkait dengan PPKM darurat, tetapi juga terkait dengan kedaruratan. Kami kan dulu punya Perwali (Peraturan Wali Kota) penanganan bencana nonalam, itu bisa ditingkatkan," katanya.
Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, penindakan pelanggar aturan PPKM darurat perlu makin tegas menyusul masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
"Kami sampaikan di forum (rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 terkait dengan perda pelanggarannya. Selama ini hanya penutupan. Nanti kami lanjutkan dengan tipiring (tindak pidana ringan)," kata Arif Darmawan.
Pada tipiring tersebut, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar bisa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.
"Masyarakat selalu kucing-kucingan. Masyarakat kurang patuh, ada kedaruratan (PPKM darurat) masih kelayapan. Artinya, ada perimbangannya. Kami bertugas dan masyarakat kami berikan pemahaman," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo