Pencabulan Sadis, Pria Ini Masukkan Ujung Selang Air pada Kemaluan Bocah 7 Tahun

KARANGANYAR, iNews.id – Aksi pencabulan sadis dilakukan seorang pria paruh baya terhadap anak berusia 7 tahun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Pelaku memasukkan ujung selang air terbuat logam pada kemaluan korban.
Akibat tindakan cabul tersebut, korban menangis kesakitan dan mengeluarkan darah. Ibu korban yang mengetahui anaknya kesakitan langsung membawa ke rumah sakit dan kemudian melaporkan ke aparat kepolisian.
Pelaku berinisial R alias B (52), warga Karanganyar berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya selang air berujung logam, baju korban dan tikar yang digunakan pelaku. Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir truk.
Tersangka mengaku aksi dilakukan spontan saat rumahnya dalam keadaan sepi. Biasanya, korban memang ikut bermain air saat pelaku mencuci kendaraan.
“Aksi spontan tidak direncanakan. Biasanya (korban) ikut main air kalau saya pas cuci kendaraan. Di rumah ada istri dan anak-anak tapi waktu itu pas lagi pada kerja,” kata pelaku.
Kasus pencabulan ini ditangani dan masih dalam tahap pengembangan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar.
“Tersangka mengajak korban untuk bermain di rumahnya. Nah, dalam kesempata itu tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukkan ujung selang ke kemaluan korban,” kara Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, Kamis (23/9/2021).
“Melihat ada keanehan pada korban melihat darah dari kemaluannya, itulah kemudian terungkap apa yang dilakukan pelaku,” katanya.
Tersangka dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Ahmad Antoni