Penerapan ETLE, Polantas Bisa Validasi Pelanggar Lalu Lintas Meski Pelat Nomor Dicopot
Jumat, 04 November 2022 - 19:17:00 WIB
"Polisi punya wewenang menghentikan, memeriksa, tidak harus menilang. Ada preventif dan edukatifnya," katanya.
Sistem ETLE ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kebijakan itu salah satunya diterapkan untuk menghindari pungutan liar (pungli).
Polantas juga punya sistem baru, yakni merit point. Di mana ketika memperoleh SIM baru, pengendara diberikan kredit point 12. Jumlah itu akan terus dikurangi ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ketika pengendara melakukan tabrak lari, semua pointnya hangus alias cabut SIM. Itu adalah pelanggaran terberatnya di sistem ini.
Editor: Ary Wahyu Wibowo