get app
inews
Aa Text
Read Next : Diresmikan Jokowi, Tol Indrapura-Kisaran Percepat Distribusi Logistik ke Pelosok

Pengamat: Penghentian Jaminan Sosial bagi Penolak Vaksinasi Covid Melanggar UU SJSN

Senin, 15 Februari 2021 - 17:13:00 WIB
Pengamat: Penghentian Jaminan Sosial bagi Penolak Vaksinasi Covid Melanggar UU SJSN
vaksinasi Covid-19. (Antara)

JAKARTA, iNews.id  - Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres tersebut tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dimana, pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.

Ketua Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa peraturan tersebut dimana yang menolak vaksinasi Covid-19 tidak mendapat jaminan sosial seperti JKN sudah melanggar Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

“Untuk masalah sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial seperti JKN, bagi yang menolak vaksin, menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN (seperti amanat Pasal 20 ayat 1) yang menyatakan peserta adalah orang yang membayar iuran,” kata Timboel dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (15/2/2021). 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut