Pengelola Objek Wisata di Kudus Dilarang Gelar Pentas Kesenian saat Perayaan Tahun Baru
KUDUS, iNews.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus melarang para pengelola objek wisata menyelenggarakan acara pentas kesenian pada perayaan Tahun Baru 2022. Hal itu demi mencegah terjadinya penularan penyakit virus corona atau Covid-19.
"Larangan sesuai dengan surat edaran dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jateng," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mutrikah, Jumat (10/12/2021).
Meskipun ada pembatalan PPKM level 3 selama Natal dan tahun baru secara merata di seluruh Indonesia, surat edaran yang sudah disebarluaskan ke semua pengelola objek wisata di Kabupaten Kudus itu belum direvisi.
Alasannya, hingga kini belum menerima surat resminya dari pusat maupun provinsi. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait hal itu.
Editor: Ary Wahyu Wibowo