get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba di Sumbar, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:10:00 WIB
Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap
Rilis kasus ganja seberat hampir 2 kilogram di Mapolres Rembang, Kamis (19/5/2022). Foto: iNews/Musyafa Musa.

Tersangka SY ditangkap lebih dulu di rumahnya Desa Banyudono. Setelah itu, giliran tersangka IH dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang.

“Yang IH ini ditangkap ketika mau ambil barang di tempat paketan,” ujarnya. 

Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Ipda Tri Ariyadi menegaskan, sebelum pengiriman ganja, antara kedua tersangka sudah saling berkomunikasi. Jika muncul pengakuan tersangka tidak tahu barang apa yang dikirim, menurutnya tidak benar.

“Sebagai catatan, tersangka 1 dan tersangka 2 sudah saling komunikasi sebelum barang dikirim. Jadi mereka sudah tahu,” kata Tri.

Dari catatan kriminalitas, tersangka SY sebelumnya pernah ditahan atas kasus pencurian di wilayah Kabupaten Pati. Sedangkan IH residivis kasus narkoba. Bahkan sempat divonis 10 tahun penjara di Surabaya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut