Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap

REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang berhasil membongkar kasus narkoba jenis ganja seberat hampir 2 kilogram. Polisi juga menangkap dua orang terkait perkara tersebut.
Dua orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial SY (37) warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan IH alias Nobita (33) warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
SY berperan menerima kiriman barang dari seseorang di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan IH sebagai operator pengendali barang.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari ekspedisi pengiriman barang yang curiga terhadap isi sebuah kardus,” kata Wakapolres Rembang, Kompol Tegoeh Boedi Prastiyo, Kamis (19/5/2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Guno Tri Handoyo melanjutkan, narkoba dikirim melalui bandara Kualanamu Medan. Setelah terdeteksi, Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan Polres Rembang.
“Kami langsung menyelidiki keberadaan alamat tujuan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori,” kata Guno Tri Handoyo.
Editor: Ary Wahyu Wibowo