get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba di Sumbar, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:10:00 WIB
Pengiriman Ganja Hampir 2 Kg Digagalkan Polres Rembang, 2 Orang Ditangkap
Rilis kasus ganja seberat hampir 2 kilogram di Mapolres Rembang, Kamis (19/5/2022). Foto: iNews/Musyafa Musa.

Sementara itu, tersangka SY mengaku sempat menolak untuk menerima barang haram itu.

“Saya cuma dimintai alamat sama IH. Kenal dengan IH sudah lama, tapi teman biasa saja. Barang sudah saya cancel, tapi nggak tahunya sudah dikirim,” kata SY.

Sedangkan tersangka IH mengaku sudah dua kali memperoleh informasi pengiriman barang. Yang pertama berupa kaos dan kedua berisi ganja.

Barang dikirim ke Rembang dulu, hanya untuk transit sementara. Setelah itu, narkoba akan dikirim lagi kepada seseorang di Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat dirinya mengambil paketan ke sebuah ekspedisi di Rembang, polisi menangkapnya. Dia mengaku Info pengiriman dari seseorang berinisial D orang Bogor. Barang ini mau dikirim lagi ke seseorang berinisial A di Sidoarjo. 

“Saya baru pertama ketemu (A), belum kenal lama,” ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut