Peretas Ponsel Kapolda Jateng Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima tentang adanya penyebaran file APK yang merugikan masyarakat dan adanya korban terakhir yang mengadukan pada 24 Juli 2023. Tim diberangkatkan 25 Juli 2023,” katanya.
Kombes Dwi mengatakan pengaduan-pengaduan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Tiga tim yang diberangkatkan dari Jateng itu berhasil menangkap para pelakunya. Di Kabupaten OKI, petugas yang dipimpin langsung Kepala Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus AKBP Sulisytoningsih berhasil menangkap 2 pelaku yang diduga menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang.
Di Kabupaten OKI penangkapan tepatnya dilakukan di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka utamanya adalah RJ dan IW, bapak dan anak.
Dari Jember, Jatim diamankan satu pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli rekening alias calo. Penangkapan tepatnya di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari. Barang buktinya satu ponsel, satu buah rekening bank atasnama SW.
Dari Garut, diamankan satu pelaku yang diduga menyediakan nomor rekening alias penjual rekening. Penangkapan tepatnya di Kecamatan Pasir Wangi tersebut diamankan barang bukti 1 ponsel dan 1 lembar rekening koran atasnama RD.
"Jaringan atau sindikat peretasan ponsel ini sementara jaringan nasional. File APK ini kami lakukan ekstraksi, analisa, itu bisa berupa surat undangan, promosi pajak," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni