Peretas Ponsel Kapolda Jateng Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya Tak Main-main

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menjerat pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan pasal-pasal dan undang-undang berbeda. Korban peretasan dengan menyebar file APK ini ada 48 orang.
Terinci Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undanng nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp1miliar hingga Rp5 miliar.
Pasal 67 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Korban peretasan dengan menyebar file APK ini ada 48 orang dari 100 orang (nomor yang disebar), tidak hanya di Jateng, ada juga korban dari Sulawesi, Jatim, Sumatra," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).
Sementara Ditreskrimsus Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) Polda Jateng membentuk tiga tim untuk mengejar para pelaku peretasan ponsel yang salah satu korbannya adalah Kapolda Jateng.
Tiga tim itu menuju 3 provinsi berbeda, berdasarkan dari penyelidikan awal yang dilakukan. Tim pertama ke Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tim kedua menuju Garut, Provinsi Jawa Barat dan tim ketiga menuju Jember, Provinsi Jawa Timur.
Editor: Ahmad Antoni