Jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus menggunakan listrik, lanjutnya, bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
"Kalau hal tersebut sampai menimbulkan korban, tentunya akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana," ucapnya.
Kapolres berharap di Kabupaten Magelang tidak ada kejadian orang tersengat aliran listrik jebakan tikus. “Untuk itu saya tekankan urungkan niat jika ingin membuat jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Jangan sampai nanti dapat berurusan dengan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana," tuturnya.
2 Santri di Magelang Hanyut di Sungai Elo
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News