Pilkades di Kudus, Warga Diminta Kritisi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon

KUDUS, iNews.id – Sejumlah desa di Kabupaten Kudus bakal menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades). Pemkab setempat mempersilakan masyarakat memanfaatkan kesempatan memberikan masukan atas kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa yang bertarung di pilkades.
"Kesempatan memberikan masukan atau keberatan dibatasi mulai 1-7 Maret 2022. Jangan sampai lewat waktunya baru memberikan masukan atau keberatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Adi Sadhono Murwanto, Jumat (25/2/2022).
Dijadwalkan pada tanggal 14 Maret 2022 penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga pada pelaksanaan pilkades berjalan lancar dan aman.
Apalagi, masa pendaftaran bakal calon kepala desa di tujuh desa yang menyelenggarakan pilkades sudah berakhir sejak 11 Februari 2022. Dari ketujuh desa, tidak ada yang mengulang pendaftaran karena mayoritas sudah memenuhi dengan jumlah pendaftar paling sedikit tiga orang dan paling banyak tujuh orang.
Editor: Ary Wahyu Wibowo