Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Semarang Ditangkap, Ini Tampangnya
                
            
                
                                    “Saya merayu korban untuk mondok di tempat pengajian,” katanya. Sedikitnya tiga santriwati dua diantaranya masih di bawah umur dicabuli sebanyak lima kali di pondok dan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Banyumanik.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka diringkus di rumahnya yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.
                                    “Selain pencabulan, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dengan modus menghimpun dan menyalurkan dana dengan mengatasnamakan yayasan yang dikelola tersangka,” ujarnya.
Hingga saat ini, ketiga korban masih dalam pendampingan psikologis unit perlindungan perempuan dan anak.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni