get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Polda Jateng Bongkar Penjualan Mobil Bodong lewat Komunitas, Begini Modusnya

Selasa, 09 Januari 2024 - 14:32:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Penjualan Mobil Bodong lewat Komunitas, Begini Modusnya
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek mobil bodong yang dijual lewat komunitas (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama Lengek Squaq di Kabupaten Pati. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia. Belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan itu pun berhasil disita.

“Modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya,” ucap Kapolda dilansir dari portal resmi Polri, Selasa (9/1/2024).

Mobil-mobil tersebut, ungkap Kapolda, dijual kembali oleh pelaku dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap. Pembelian mobil dilakukan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian dikumpulkan di Pati.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut