get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Polda Jateng Bongkar Penjualan Mobil Bodong lewat Komunitas, Begini Modusnya

Selasa, 09 Januari 2024 - 14:32:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Penjualan Mobil Bodong lewat Komunitas, Begini Modusnya
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengecek mobil bodong yang dijual lewat komunitas (Foto: Antara)

Komunitas Lengek Squad, ini memiliki sekitar 30 orang anggota. Mereka menjalanlan aksinya sejak 2017.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian,” ujar Kapolda.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut