Polda Jateng Bongkar Penjualan Mobil Bodong lewat Komunitas, Begini Modusnya
Selasa, 09 Januari 2024 - 14:32:00 WIB
Komunitas Lengek Squad, ini memiliki sekitar 30 orang anggota. Mereka menjalanlan aksinya sejak 2017.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian,” ujar Kapolda.
Editor: Nani Suherni