get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! AKBP B Diduga Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Sah dengan Dosen Untag Semarang

Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Syekh Puji, Ini Alasannya

Kamis, 16 Juli 2020 - 15:05:00 WIB
Polda Jateng Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Syekh Puji, Ini Alasannya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto memberikan keterangan pers mengenai penghentian kasus dugaan pencabulan oleh Syekh Puji, Kamis (16/7/2020). (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) akirnya menghentikan proses penyidikan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Syekh Puji. Kasus itu sebelumnya dilaporkan Endar Susilo selaku ketua Komnas Anak Provinsi Jateng, pada 5 Desember 2019 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, kasus itu bermula pada bulan Juni 2016. Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji melakukan pernikahan siri terhadap anak berinisial DTA di kompleks Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang terletak di Desa Bedono Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Keduanya dinikahkan oleh kiai Pondok Pesantren Miftahul Jannnah yang bernama Miftahul Huda. Ibu dan kakak-kakak DTA ikut hadir dalam pernikahan siri tersebut.

Saat pernikahan siri tersebut, DTA masih berumur tujuh tahun. Syekh Puji memberikan mas kawin berupa kitab suci Alquran. Setelah prosesi pernikahan, dia dilaporkan memangku dan menciumi TA di depan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

"Dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA," kata Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto saat konferensi pers terkait perkembangan kasus Syekh Puji, Kamis (16/7/2020)

Dia menjelaskan, dari beberapa saksi yang diperiksa, tidak ada yang mendukung pengaduan tersebut. Pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk DTA. Hasilnya tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul. Selain itu, tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun di organ kelamin lainnya.

Dari pemeriksaan ini, dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA dinilai tidak benar. Berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S, dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak DTA juga tidak cukup bukti.

"Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana. Tidak ada bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut