Polda Jateng Tangkap 15 Pelaku Transfer Dana Palsu, Kerugian Bank Capai Rp20 Miliar

SEMARANG, iNews.id – Ditkrimsus Polda Jateng menangkap 15 pelaku transfer dana palsu melalui ATM milik Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati. Penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif.
Kapolda Jateng melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan para pelaku adalah pasangan suami istri, terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan.
"Para pelaku menjalankan aksi transfer dana pada bulan Agustus sampai Oktober 2018. Mereka memanfaatkan adanya system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan tersebut," kata Kabid Humas, Senin (13/9/2021) malam.
Dia mengataan, cara yang digunakan para pelaku adalah memakai ATM yang diterbitkan BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Dimana diketahui, mesin ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, tidak membaca respon sukses atas transaksi tersebut.
"Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM/rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module)," katanya.
Sehingga dana yang sudah masuk ke rekening tujuan, tandas M Iqbal, gagal ter-reversal (dikembalikan). Sehingga tidak ada pendebetan dana dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 miliar.
"Para pelaku yang ditahan berinisial SP, ST, DH, MI, MB, SG, WS serta KM. Kemudian ND, SM, MA, RH, TH, IH dan SPO,” sebut Iqbal.
Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para tersangka dapat melakukan transfer dana sebanyak Rp70 juta sampai Rp150 juta dengan tujuan rekening Bank Jateng. Padahal, para tersangka tidak mempunyai dana tersebut.
Pada hari yang sama setelah dana masuk rekening, para tersangka langsung menarik cash atau mengalihkan dana milik mereka ke rekening pribadi di sejumlah bank. "Saat ini berkas perkara terus dikebut oleh tim penyidik," tandasnya.
Iqbal mengatakan, pasal yang disangkakan pada pelaku dana tersebut adalah terkait tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 81 jo 85, UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
"Para tersangka dijerat pula dengan pasal 55,56 KUHP serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni