Polda Jateng Tangkap 256 Penjudi, Salah Satunya Selebgram Bandar Judi Online Jaringan Internasional
Sedangkan puluhan kasus perjudian lainnya yang diungkap jenisnya berbagai macam-macam, mulai dari permainan yang mengandung unsur judi hingga yang menggunakan peralatan seperti dadu dan lainnya.
Kapolda mengatakan, dari hasil analisa, maraknya perjudian disebabkan oleh faktor ekonomi. Pandemi Covid-19 berdampak pada sektor perekonomian, sehingga ada masyarakat yang menempuh jalan pintas dengan bermain judi untuk mendapatkan pendapatan.
"Selama pandemi Covid-19, perekonomian memang sulit dan ada warga yang menempuh jalan pintas dengan bermain judi untuk cepat kaya. Ini analisa kami mengenai banyaknya kasus perjudian," ujarnya.
Kapolda menyebut, sepanjang Januari hingga Juli 2022, Polda Jateng telah mengungkap 224 kasus perjudian. Adapun jumlah tersangka yang diamankan dari ratusan kasus perjudian tersebut mencapai 380 orang.
Lebih jauh Kapolda menyatakan, pemberantasan perjudian ini untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat bahwa judi tidak hanya melanggar hukum, namun juga melanggar aturan agama.
"Jadi kita akan terus melakukan pemberantasan perjudian. Kita tidak akan mentolerir perjudian dalam bentuk apapun," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni