Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Demak

Dari keterangan polisi, sejak satu bulan lalu kedua pelaku telah beraksi di 5 lokasi di Demak. Aksi pelaku dilakukan secara acak dengan menyatroni mobil yang parkir/ di pinggir jalan raya.
Sebelum beraksi, pelaku mengecek dulu apakah ada barang berharga di dalam mobil. Bila aman, Akas sebagai eksekutor pun beraksi dan Haryanto menunggunya di atas motor.
“Pada saat di lapangan, saya keliling saja. Kalau ada tas dalam mobil saya lihatin. Kalau sepi saya ambil dengan memecah kaca dengan besi,” kata Akas, pelaku.
“Hanya butuh lima detik untuk memecahkan kaca mobil. Saya sudah beraksi di lima lokasi dalam sebulan, aksi terakhir dapat Rp30 juta buat kebutuhan sehari-hari,” katanya.
“Kami bisa melihat pelaku ini karena ada beberapa saksi yang mengetahui kendaraan tersebut. Dari pelaku sendiri sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. TKP nya semua di Demak dan modusnya semua sama,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna.
“Pelaku melihat kondisi kendaraan di parkir di pinggir jalan. Pelaku melempar kaca mobil dengan busi, kemudian diambil barangnya,” katanya.
Atas kejahatannya, kedua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca terancam pidana penjara paling lama 9 tahun selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polres Demak.
Editor: Ahmad Antoni