Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan Paruh Baya di Tegal, Ini Tampangnya
Sat Reskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Suradadi kemudian melakukan penangkapan tersangka pada 8 Maret lalu di areal persawahan Desa Rangimulya Kecamatan Suradadi.
“Saat tas yang dibawa pelaku digeledah ditemukan barang bukti pisau cutter yang terdapat bercak darah. Polisi juga menemukan bercak darah pada kuku pelaku,” ujar Arie.
Temuan tersebut kemudian dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasilnya terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku.
Polisi lalu melakukan uji DNA di Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Dari hasil uji DNA dinyatakan spesifik bahwa bercak darah tersebut adalah darah korban Kasni.
Namun hingga kini penyidik belum bisa memintai keterangan tersangka karena tersangka tidak mau berbicara. Polisi juga akan mendatangkan tim psikolog dari Mabes Polri untuk melakukan observasi kejiwaan tersangka. Dari keterangan pihak keluarga tersangka masih lajang, pendiam dan kerap menyendiri.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian dan tas rangsel milik korban serta pakaian dan identitas tersangka.
Editor: Ahmad Antoni