Polisi Tangkap Pelempar Bola Tenis Berisi Sabu di Lapas Semarang, Begini Modusnya

Saat kejadian, RS diringkus di depan toko bangunan Nadia Jalan Anyar Duwet, Kedungpane Kecamatan Mijen yang berada tepat di samping tembok Lapas Kedungpane.
Dari upaya penyergapan terhadap RS, personelnya telah mengamaakan dua telepon genggam, dua bong sabu dan sebuah motor yang dijadikan barang bukti.
"Dari pendalaman penyelidikan, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 27,82 gram," sebut dia.
Selain itu, barang bukti lainnya antara lain empat plastik sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok, satu bola tenis hijau, satu helm, satu kaos serta sebuah tas.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dengan denda Rp800 juta," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni