Polisi Tangkap Pembobol 2 Apotek di Magelang, Ternyata Seorang Residivis
“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp25.880.600, kemudian di TKP Dukun tersangka menjebol atap asbes WC apotek, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brankas dan kardus di bawah tangga sebesar Rp43 juta,” ujar Ronald.
Dia mengatakan, pelaku sebelum melakukan aksinya, menyurvei lokasi terlebih dahulu. Kemudian pelaku melakukan aksinya sendiri. Usai pelaku melihat jika apotek tersebut tidak ada penjaganya. Karena pelaku mengira di situasi seperti ini uang brankas apotek itu banyak.
“Uang dari hasil pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut disita yakni uang Rp2 juta sisa dari hasil curian, satu buah linggis, tiga buah obeng, satu buah senter, satu buah motor Honda Supra warna abu-abu, dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan satu buah dus handphone Redmi 9C milik tersangka.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka bekerja sendiri. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni