Polres Jepara Bongkar Kasus TPPO dengan Korban Belasan Orang
Dalam aksinya, tersangka AJS berhasil mengelabui 18 orang. Modusnya, dengan menjanjikan memberangkatkan PMI lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tapi tanpa memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
Sementara tersangka K berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO. Modusnya hampir sama, mereka menawarkan untuk bekerja di luar negeri kemudian meminta sejumlah dana.
"Tersangka AJS meminta uang senilai Rp30 juta tapi dibayar dicicil, misalnya Rp2,5 juta dulu. Kemudian membayar Rp3 juta dicicil lagi untuk keperluan lain. Total dari kurang lebih 19 korban mencapai lebih dari Rp200 juta,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo