CILACAP, iNews.id - Polresta Cilacap melimpahkan kasus perundungan siswa SMP 2 Cimanggu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (2/10/2023). Pelimpahan berkas perkara ke Kejari dilakukan setelah melalui tahapan-tahapan proses penyidikan berdasarkan UU Perlindungan Anak maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto, jika pemeriksaan para saksi, korban ataupun pelaku perundungan telah dilengkapi oleh penyidik Polresta Cilacap.
Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Perundungan Dirawat di RS Purwokerto, Semakin Membaik
"Pada hari ini Senin 2 Oktober 2023 berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan. Dan perlu disampaikan mekanisme perundang-undangan baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku maupun hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orang tuanya, Bapas dan proses diversi, telah dilaksanakan sesuai SPPA," kata Kapolresta.
Dia mengatakan, selain penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polresta Cilacap secara serentak telah melaksanakan Program Go To School sejak Rabu (27/9). Sasarannya dengan melakukan pembinaan siswa berkarakter dan berakhlak di lingkungan sekolah di tingkat SMP dan SMA.
Tim Dokkes Polda Jateng Periksa Kesehatan Korban dan Pelaku Perundungan di Cilacap
"Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kasus bullying atau perundungan di lingkungan sekolah," ujarnya dikutip dari iNewsCilacap.id.
Menurut dia, jika program pembinaan dan penilaian sekolah sebenarnya sudah mulai di nilai di tingkat SMA pada Juli 2023 kemarin. Di mana hasilnya akan diumumkan pada bulan November 2023.
Editor: Ahmad Antoni