Polresta Magelang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

"Dari penangkapan DP alias K, kemudian mengembang ke pelaku PWS Alias G. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap PWS alias G dirumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa pil berwarna putih berlogo huruf Y sebanyak 1.020 butir yang disimpan dalam dua kantong plastik.
Selain itu, dua strip obat trihexyphenidyl yang tiap strip/lembar berisi 10 butir dan satu piring plastik warna merah muda yang berisi 22 butir pil sapi," terang Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Kemudian polisi melakukan pengembangan lagi dan menangkap pelaku lainnya yakni LDW. Tersangka ini ditangkap dirumahnya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, empat toples warna putih yang tiap toples berisi 1000 butir pil berlogo huruf Y atau totalnya 4000 butir. Kemudian 12 strip/lembar obat trihexyphenidyl (120 butir), satu kantong plastik warna putih berisi 400 butir pil berlogo huruf Y dan 8 plastik klip transparan yang tiap plastik berisi 10 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y.
"Total pil sapi yang diamankan dari tersangka ini sebanyak 4.480 butir dan 120 butir pil trihexyphenidyl. Tersangka LDW mendapatkan pil sapi dari F yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka YW alias GSK di daeah Mantenan, Mertoyudan. Tersangka ini, diduga menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 58 gram, 5 paket sabu-sabu seberat 8 gram.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Editor: Ahmad Antoni