get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Polresta Magelang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Selasa, 13 Juni 2023 - 17:11:00 WIB
Polresta Magelang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Mapolresta setempat. (Foto/IST)

MAGELANG, iNews.id - Polresta Magelang menangkap lima orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita ratusan gram sabu, puluhan butir ekstasi, ribuan butir obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya.

Kelima tersangka tersebut adalah DP (43) warga Kota Magelang, DP Als K (19) warga Kabupaten Temanggung, PWS Alias G (27) warga Kabupaten Temanggung, LDW (23) warga Kabupaten Temanggung dan YW alias GDK (42) warga Kota Magelang.

"Pelaku DP di amankan saat berada di ATM Bank Mandiri SPBU Banar Jalan Soekarno – Hatta, Deyangan, Mertoyudan, Magelang. Kemudian DP Als K diamankan di wilayah Secang. Sedangkan PWS Alias G LDW (23) diamankan di rumah masing-masing," kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono di ruang Media Center Mapolresta Magelang, Selasa (13/6/2023).

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebabkan adanya seseorang dengan ciri-ciri memakai celana pendek dan jumper warna hitam dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih hitam sedang menaruh narkoba di sekitaran wilayah Sraten, Mertoyudan.

Selanjutnya polisi bergerak cepat menuju ke lokasi.  "Dalam perjalanan berpapasan dengan diduga pelaku kemudian dilakukan pengejaran," ujarnya.

Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama DP beserta barang bukti, termasuk narkotika yang disimpan di kandang burung miliknya. Narkotika yang diamankan dari tersangka DP berupa sabu-sabu dengan berat total 170 gram dan 46 butir pil ekstasi.

Di lokasi terpisah, tepatnya di daerah Ngabean, Secang petugas Reserse Narkoba Polresta Magelang mengamankan seorang laki-laki berinisial DP Als K yang kedapatan sedang mengedarkan sediaan farmasi obat daftar G berupa pil berlogo huruf Y atau yang dikenal dengan nama pil sapi tanpa izin dan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan. Polisi juga mengamankan 8 paket pil sapi. Tiap paket berisi 10 butir atau totalnya 80 butir.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut