Posting Foto Payudara Mantan Pacar di Medsos, Warga Demak Ditangkap Polisi
"Setelah itu, korban mengalami gangguan psikologis. Korban stres dan merasa ketakutan. Akhirnya, korban melaporkan hal itu ke SPKT Polda Jateng," ujar jenderal bintang dua ini.
Mendapat laporan tersebut, Ditkrimsus Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pelaku yang memposting foto korban di media sosial dan mengetahui keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap di daerah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan itu, lantaran merasa sakit hati dan cemburu lantaran sakit hati korban dekat dengan teman pria lain.
"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni