get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

Pria di Semarang Cabuli 9 Gadis dengan Modus Deteksi Makhluk Halus

Kamis, 26 November 2020 - 18:40:00 WIB
Pria di Semarang Cabuli 9 Gadis dengan Modus Deteksi Makhluk Halus
Pria berstatus duda ditangkap polisi karena diduga mencabuli sembilan gadis dengan modus bisa usir makhluk halus. (Foto: iNews/taufik Budi)

Pelaku juga memberikan pil koplo atau pil putih kepada korban, untuk melancarkan aksi mesumnya. Sejumlah gadis yang masih berstatus pelajar berhasil dicabuli mulai 2018 hingga 2020 di berbagai daerah.

“Dia tidak membuka praktik (perdukunan). Ssetelah kita tanya tersangka tidak punya kemampuan (spiritual) dan hanya berpura-pura mengelabui korban. Lokasinya ada di Semarang dan Boja (Kendal). Untuk TKP-nya di kamar mandi, rumah pelaku, hotel di Boja, dan di tempat kos korbannya,” kata dia. 

Aksi bejat pelaku terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkanya pada polisi. Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata menjadi predator anak.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut