get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Profesi Tak Bisa Disamakan Buruh, Guru Diusulkan Dapat Upah Minimum

Jumat, 27 November 2020 - 16:15:00 WIB
Profesi Tak Bisa Disamakan Buruh,  Guru Diusulkan Dapat Upah Minimum
Para narasumber saat Dialog bertajuk Bangkitan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Setelah penetapan nominal UMK 35 kabupaten/kota, Pemprov Jateng diminta melakukan kajian tentang upah minimal bagi guru. Alasannya, profesi guru tidak bisa disamakan dengan buruh karena memiliki tanggungjawab mendidik dan mencetak generasi yang berkualitas.

Meski kenyataannya, saat ini gaji guru non PNS di sekolah-sekolah di Jateng masih banyak yang di bawah nominal UMK. “Guru itu kan mikir, bukan buruh. Mestinya tidak sebatas UMK. Saya mendorong regulasi ada upah minimum guru,” kata anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras saat menjadi narasumber dialog bertajuk Bangkitan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumat (27/11/2020).

Hadir di acara tersebut tiga narasumber lainnya, Plt Kadisdikbud Jateng, Padmaningrum, Ketua Dewan Pendidikan Jateng, Rustono, dan Ketua Dewan Pembina PGRI Widadi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut