get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Profesi Tak Bisa Disamakan Buruh, Guru Diusulkan Dapat Upah Minimum

Jumat, 27 November 2020 - 16:15:00 WIB
Profesi Tak Bisa Disamakan Buruh,  Guru Diusulkan Dapat Upah Minimum
Para narasumber saat Dialog bertajuk Bangkitan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng. (Istimewa)

Yudi mengatakan, pemberian gaji yang sesuai beban kerja itu penting. Apalagi dalam mengimplementasikan program merdeka belajar yang dicanangkan oleh kemendikbud. Dalam merdeka belajar, guru dituntut inovatif dan bisa memberikan pelajaran dengan menarik. Namun, masih kata Yudi, bagaimana mungkin guru bisa inovatif jika kebutuhan pokoknya saja belum terpenuhi.

“UMK itu kan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Nah bagaimana mungkin jika guru yang nyambi ojek online atau nyambi kerja lainnya akan memikirkan inovasi pembelajaran di kelas,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng ini.

Ia juga mengritisi peralihan kurikulum pendidikan yang kini menjadi Merdeka Belajar. Menurutnya, peralihan tak bisa seperti membalikkan tangan. Harus melihat kesiapan sarpras sekolah, pendidik dan tenaga kependidikannya. Mungkin hal itu bisa dilakukan di sekolah yang berada di kota, namun tidak mudah bagi sekolah di pinggiran.

Keterbatasan sarpras dan kuantitas serta kualitas guru menjadi alasannya. “Maka saya mendorong standar gaji untuk guru. Gaji memang bukan yang utama, tapi itu menjadi salah satu tolok ukur upaya pemerintah memberikan kesejahteraan pada guru,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut