get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Klaten yang Lebih Lancar, Aman dan Nyaman untuk Dilewati

Pupuk Subsidi Terbatas, Ini Saran Pemprov Jateng untuk Petani

Senin, 21 Maret 2022 - 14:30:00 WIB
Pupuk Subsidi Terbatas, Ini Saran Pemprov Jateng untuk Petani
Pemprov Jateng menyarankan kepada petani menunggunakan pupuk organik sebagai alternatif saat pupuk subsidi mengalami keterbatasan. (IST)

SEMARANG, iNews.id – Pemerintah harus segera mencari alternatif dan jalan keluar terkait keterbatasan alokasi pupuk subsidi bagi para petani. Karena, para petani di berbagai daerah masih mengandalkan pupuk subsidi untuk keberlangsungan usaha tani mereka.

Kasi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Asil Tri Yuniati mengatakan, pihaknya selalu menyarankan para petani untuk menggunakan pupuk organik sebagai alternatif keterbatasan pupuk subsidi.

"Kami sering menyarankan bahwa namanya penggunaan pupuk bersubsidi harus secara bijaksana dan optimal,  kalaupun kebutuhan yang dikehendaki petani itu tidak sesuai dengan apa yang didapat. Kami sering menyarankan untuk lebih menggunakan pupuk organik," kata Yuni, Senin (21/3/2022). 

Untuk Jawa Tengah, kata dia, meskipun tertinggi nomor dua terkait alokasi pupuk subsidi secara nasional di bawah Jawa Timur. Namun, alokasi yang diberikan sesuai usulan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK)  hanya 48 persen. 

Oleh karena itu Pemprov Jateng ikut mendorong agar petani dapat membuat pupuk organik melalui pelatihan yang diberikan. "Artinya kan pupuk organik itu bisa dibuat sendiri dari limbah pertanian yang ada, kami setiap tahun mengalokasikan juga banyak pelatihan pupuk organik dengan harapan bahwa petani tidak tergantung lagi terhadap pupuk pabrikan atau anorganik," ujarnya. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut