Ratusan Warga Terdampak Bendungan Bener Geruduk Mapolres Purworejo, Ada Apa?

Pengacara Masterbend Hifdzil Alim mengatakan sudah membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan mengenai tuduhan melakukan pemerasan.
“Namun hingga detik sebelum mereka datang ke Mapolres dirasa tidak ada iktikad baik apa pun dari S untuk klarifikasi atau tabayyun. Ada perjanjian perdata yang mengikat para pihak (warga terdampak bendungan bener dan tim advokasi),” ujarnya.
Masterbend telah menyerahkan 10 alat bukti, termasuk transkrip informasi elektronik/ sudah menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi serta kronologinya.
Masterband berharap Polres Purworejo menindaklanjuti laporan agar tidak ada lagi LSM yang melalukan pengancaman pada warga di Kabupaten Purworejo.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus BY mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Masterbend.
“Hari ini kami sudah menerima kedatangan penasihat hukum (PH) Masterbend yang membuat laporan resmi, bukti-bukti yang disampaikan akan kami pelajari,” kata Agus.
Editor: Ahmad Antoni