Respons Pangdam Jaya soal Pembubaran FPI, PA 212 Jateng: Bukan Ranah TNI Nilai Ormas
Sabtu, 21 November 2020 - 14:36:00 WIB

Sebaliknya, Endro menilai dengan adannya pernyataan yang disampaikan Pangdam Jaya untuk membubarkan FPI seharusnya menjadi catatan bagi Panglima TNI untuk mengevaluasi bawahannya. Sebab sudah bertindak tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1).
"Kalau diwacanakan Pangdam Jaya ini tidak perlu terjadi dan ini menjadi wacana buat Panglima TNI," ucapnya.
Dalam jumpa pers Alumni PA 212 Jateng tersebut turut ditunjukkan beberapa foto saat anggota TNI mencopot baliho Habib Rizieq.
Editor: Donald Karouw