Sejoli di Temanggung Nekat Aborsi Gegara Hamil Luar Nikah
TEMANGGUNG, iNews.id – Sepasang kekasih di Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggugurkan janin berusia sekitar 4 bulan. Ironisnya, janin lahir di toilet sebuah rumah sakit (RS).
Perbuatan aborsi dilakukan sejoli berinisial TK (25) dan NM (22). Keduanya ditangkap aparat Polres Temanggung setelah melahirkan di toilet sebuah rumah sakit akhir pekan kemarin.
Keduanya telah berpacaran sekitar satu tahun terakhir. Mereka membeli obat penggugur kandungan secara online dengan harga Rp1,6 juta.
Setelah obat diminum, perut NM keram dan diperiksakan ke bidan yang selanjutnya dirujuk ke rumah sakit. Namun mereka tidak mau dirawat inap.
“Saat hendak pulang, NM merasa mulas dan janin keluar ketika berada di toilet rumah sakit,” kata Kanit PPA Polres Temanggung, Aipda Haryo Septiyono, Jumat (23/6/2023).
Editor: Ary Wahyu Wibowo