Sejoli di Temanggung Nekat Aborsi Gegara Hamil Luar Nikah
Jumat, 23 Juni 2023 - 13:40:00 WIB
Sementara itu, pelaku pria berinisial TK berdalih belum siap menikah dan malu hamil di luar nikah, sehingga nekat melakukan aborsi.
Saat pacaran, keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri di kebun tembakau selama lima kali hingga mengandung. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung.
Mereka akan dijerat pasal 77a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain beberapa butir obat penggugur kandungan dan penghilang rasa sakit yang dibeli pelaku.
Editor: Ary Wahyu Wibowo