get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswa di Palembang Curi Uang IRT Rp80 Juta, Ini Modus Liciknya

Selfie di Perlintasan Rel, Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ini Tewas Tertabrak KA

Jumat, 15 Oktober 2021 - 07:22:00 WIB
Selfie di Perlintasan Rel, Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ini Tewas Tertabrak KA
Gegara selfie di rel, ibu rumah tangga di Banyumas tewas tertabrak kereta api (KA) Ranggajati relasi Jember-Cirebon. (ilustrasi/foto Dok)

Petugas PPKA Subehi sudah memperingatkan supaya mereka tidak selfie di rel KA. Namun, ternyata mereka tetap selfi dengan posisi duduk membelakangi arah datangnya KA.

Sementara, Daops 5 Purwokerto menyatakan bahwa aksi selfie di rel KA merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang (UU). Aktivitas tersebut melanggar pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” kata Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut