
Wow Keren, US Army Main Musik Thek-Thek Banyumasan di Markas Banteng Raiders
Petugas PPKA Subehi sudah memperingatkan supaya mereka tidak selfie di rel KA. Namun, ternyata mereka tetap selfi dengan posisi duduk membelakangi arah datangnya KA.
Sementara, Daops 5 Purwokerto menyatakan bahwa aksi selfie di rel KA merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang (UU). Aktivitas tersebut melanggar pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sandiaga Uno Inginkan Desa Wisata Cikakak Banyumas Jadi Destinasi Berkelas Dunia
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api,” kata Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” katanya.

5 Tempat Piknik di Banyumas Jawa Tengah, Nomor 3 Berasa di New Zealand
Editor: Ahmad Antoni













