Senat Akademik UNS Larang Anggota Terlibat Pelantikan Rektor yang Ilegal
SOLO, iNews.id – Senat Akademik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo angkat bicara menyusul pembatalan hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Anggota Senat Akademik dilarang terlibat pelantikan rektor yang dinilai ilegal.
“Berdasarkan rapat pimpinan Senat Akademik dan Pimpinan Komisi Senat Akademik UNS pada Rabu, 5 April 2023, maka menghasilkan 3 keputusan,” kata Ketua Senat Akademik UNS, Prof Adi Sulistiyono, Jumat (7/3/2023).
Poin keputusan yang pertama adalah Senat Akademik menghormati dan menaati Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tertanggal 31 Maret 2023.
Poin kedua, dalam rangka menjaga proses yang kondusif selama pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, maka Senat Akademik mengusulkan agar ditunjuk pejabat atau Plt Rektor dan tim Kemendikbudristek yang mampu mengembalikan suasana kondusif di UNS.
“Ketiga, melarang anggota Senat Akademik terlibat dalam pelantikan rektor ilegal yang tidak mendapat persetujuan Kemendikbudristek,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi mengklaim tidak ada pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan Rektor UNS. Pelantikan Rektor UNS terpilih tetap dilanjutkan meski dinyatakan cacat hukum oleh Kemendikbudristek.
Dalam pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 yang telah berlangsung, dimenangkan oleh Prof Sajidan. Namun dalam perkembangannya, hasil pemilihan Rektor UNS dibatalkan Mendikbudristek karena dianggap cacat hukum.
Mendikbudristek juga membekukan MWA UNS. Selanjutnya tugas dan kewenangan MWA diambil alih Mendikbudristek.
Editor: Ary Wahyu Wibowo