Sidang Mediasi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Ini Kata Penggugat dan Kubu Jokowi
SOLO, iNews.id - Sidang gugatan wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo memasuki tahap mediasi, Kamis (8/5/2025). Para pihak diminta mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam menyelesaikan sengketa.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi bersama anggota Subagyo dan Joko W menunjuk Agus Darwanto sebagai mediator. Agus merupakan hakim di PN Solo.
Pihak pengugat Aufaa Lugmana Re A yang diwakili kuasa hukumnya, Ardian Pratomo mengatakan, melalui mediasi pihaknya berharap dapat berkomunikasi dengan baik bersama berbagai pihak.
Dia menegaskan gugatan bukan semata-mata untuk mendiskreditkan secara individu. Namun ini terkait dengan program nasional secara besar.
Pihaknya menyampaikan penawaran perdamaian. Setelah itu, menunggu dari pihak tergugat menanggapi penawaran yang diajukan.
“Atau mereka memiliki konsep perdamaian seperti apa? Jika para pihak ketemu konsep perdamaiannya, tentu ada kemungkinan untuk berdamai,” kata Ardian Pratomo, Kamis (8/5/2025).
Terpisah, tergugat 1 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili kuasa hukumnya YB Irpan mengatakan, sebelum mediasi dijadwalkan pihaknya berharap sudah menerima resume dari penggugat. Harapannya saat mediasi, pihaknya bisa langsung memberikan tanggapan.
“Mediasi selanjutnya akan dilakukan Kamis pekan depan pukul 10.00 WIB,” kata YB Irpan.
Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, mediator dapat memanggil kembali tergugat 2 yakni mantan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin untuk hadir dalam mediasi nanti.
Editor: Donald Karouw