Sidang Sengketa Pilkada Rembang di MK, Cawabup Bayu Andriyanto: Kami Minta Keadilan

“Kalau hanya 3 hari, sesuatu yang tidak berkeadilan bagi kami untuk mendapatkan data-data secara komplit, dibandingkan dengan termohon (KPU). Hal ini semata-mata demi keadilan substantif, “ kata Nimerodin.
Nimerodin Gulo membeberkan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada, seperti jumlah surat suara melebihi ketentuan, kemudian kotak suara tidak tersegel. TPS-TPS yang ia sebut, kebanyakan tersebar di Kecamatan Sarang dan Kecamatan Pamotan.
Ia memohon kepada Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Rembang tentang penetapan rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Rembang tertanggal 15 Desember 2020.
Kemudian memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini dan atau MK berpendapat lain, memohon keputusan yang seadil-adilnya. “Kami juga ada perubahan kuasa, yang semula 3 pengacara menjadi 7 orang pengacara, “ katanya.
Terkait tambahan bukti, Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih sempat menyatakan batasan waktu 3 hari merupakan fundamental dalam perbaikan permohonan. Tapi jika pemohon menambahkan bukti-bukti, dipersilakan untuk memperkuat dalil-dalilnya.
“Begini saya kira, sesuatu yang sangat fundamental dalam suatu permohonan. Tiba-tiba ditambah dianu, apa artinya sebuah perbaikan permohonan, itu haknya saudara lah, kemarin diberikan waktu perbaikan permohonan. Tapi kalau mau menambahkan bukti-bukti, silahkan, “ kata Enny.
Editor: Ahmad Antoni