Sidang Sengketa Pilkada Rembang di MK, Cawabup Bayu Andriyanto: Kami Minta Keadilan

Penjelasan itu dijawab Nimerodin Gulo. Menurutnya tambahan alat bukti mau ditanggapi atau tidak oleh termohon, tetap akan diserahkan.
“Izin yang mulia, sekalipun ditolak atau diterima, kami memohon tetap diperkenankan menyerahkan itu. Apakah dijawab atau tidak, dipertimbangkan atau tidak, “ ujarnya.
Enny pun menanggapi sudah mengerti apa yang dimaksudkan pihak pemohon.“Apa yang saudara maui sudah dimengerti, silakan saudara sampaikan saja, nanti dicatat, “ ujar dia.
Pada sidang pertama ini, agendanya penyampaikan pokok-pokok permohonan dengan memeriksa kelengkapan permohonan, pengesahan alat bukti pemohon dan penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait.
Sidang gugatan Pilkada Kabupaten Rembang akan dilanjutkan pada hari Selasa (2 /2/2021) pukul 08.00 – 10.00 WIB. Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan agenda sidang berikutnya meliputi jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait (pasangan calon Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’).
Editor: Ahmad Antoni