Siswa Pembacok Guru MA di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara
Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:16:00 WIB
“Menuntut terdakwa sesuai dalam KUHP pasal 355 subsider, karena pelaku masih di bawah umur tuntutan kepada terdakwa hanya sampai 3 tahun penjara di LPKA Kutoarjo Purworejo,” kata Adi Setiawan, JPU.
Dalam proses hukum, Jamilah bibi terdakwa selalu mendampingi terdakwa. Sementara ayah-ibu terdakwa tidak kuasa melihat kondisinya.
Terdakwa yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga setiap malam ikut berjualan nasi goreng sekarang tidak bisa membantu keluarga.
“Kami berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa dan bisa meneruskan sekolah walau berada di LPKA Purworejo,” ujar Jamilah.
Editor: Ahmad Antoni