get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Siswa SD di Pandeglang Bertaruh Nyawa Lintasi Jembatan Lapuk demi Sekolah

Siswa Pembacok Guru MA di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara

Jumat, 27 Oktober 2023 - 17:16:00 WIB
 Siswa Pembacok Guru MA di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang tuntutan terdakwa pembacokan terhadap guru MA di PN Demak berlangsung tertutup. (Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – AR, siswa kelas XI Madrasah Aliyah (MA), Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dituntut 3 tahun penjara atas kasus pembacokan terhadap guru. Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun karena masih di bawah umur.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Jumat (26/10/2023).

Dalam proses persidangan terdakwa sangat kooperatif dengan petugas. AR selalu sopan mengikuti tahapan persidangan secara tertutup.

Semula keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai untuk menempuh restorative justice lantaran korban, Ali Fatkur Rohman belum memberi tanggapan pasti, sehingga petugas menolak upaya RJ dari keluarga terdakwa dan meneruskan dalam persidangan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut