Siswa Pembacok Guru MA di Demak Dituntut 3 Tahun Penjara
DEMAK, iNews.id – AR, siswa kelas XI Madrasah Aliyah (MA), Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, dituntut 3 tahun penjara atas kasus pembacokan terhadap guru. Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun karena masih di bawah umur.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Jumat (26/10/2023).
Dalam proses persidangan terdakwa sangat kooperatif dengan petugas. AR selalu sopan mengikuti tahapan persidangan secara tertutup.
Semula keluarga terdakwa sudah melakukan upaya damai untuk menempuh restorative justice lantaran korban, Ali Fatkur Rohman belum memberi tanggapan pasti, sehingga petugas menolak upaya RJ dari keluarga terdakwa dan meneruskan dalam persidangan.
Editor: Ahmad Antoni