Sukoharjo PPKM Level 3, Durasi Waktu Makan di Tempat Jadi 60 Menit

SUKOHARJO, iNews.id – Pemkab Sukoharjo memberi pelonggaran terkait durasi waktu makan di tempat bagi usaha kuliner setelah daerahnya masuk PPKM level 3. Durasi waktu yang semula 30 menit diperpanjang menjadi 60 menit.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, penyesuaian aturan dalam PPKM level 3 harus disikapi penuh kesadaran. Masyarakat tetap diimbau tidak berlama-lama atau sengaja nongkrong karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian aturan dalam rangka pemulihan ekonomi secara bertahap. Pengaturan tetap dititikberatkan pada pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Masyarakat harus berpartisipasi aktif membiasakan diri disiplin prokes dalam setiap kegiatan.
“Kalau jajan di warung seperlunya saja, tidak perlu nongkrong. Perlu kesadaran bersama bahwa kita masih menghadapi pandemi Covid-19," kata Etik Suryani, Rabu (8/9/2021).
Bupati mengatakan, pemulihan kegiatan ekonomi harus dilakukan sesuai aturan. Usaha kuliner, seperti warung makan, restoran, kafe dan pedagang kaki lima (PKL) diberikan ruang berusaha lebih luas.
Editor: Ary Wahyu Wibowo