Sukoharjo PPKM Level 3, Durasi Waktu Makan di Tempat Jadi 60 Menit

Aturan yang harus diterapkan, jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan waktu makan sampai 60 menit. Berikutnya satu meja maksimal dua orang, dan tempat usah kuliner dalam pusat perbelanjaan tetap hanya menyediakan layanan delivery order atau take away.
Dikatakannya, dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 12 Tahun 2021 tentang PPKM, seluruh tempat usaha yang diizinkan beroperasi melakukan screening vaksinasi Covid-19. Selain memeriksa suhu badan, pengunjung juga harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan diberlakukan sama untuk supermarket, hipermarket dan usaha kuliner, baik dalam ruangan maupun di ruangan terbuka. Artinya, tempat usaha yang sebelumnya tidak menerapkan screening PeduliLindungi, mulai 14 September 2021 harus mengaplikasi aturan tersebut.
Etik menambahkan, pantauan protokol kesehatan pada pasar rakyat atau pasar tradisional semakin diintensifkan. Kepatuhan pedagang memakai masker terus meningkat, saat ini mencapai 90 persen. Sedangkan pengaturan jaga jarak dan sarana sanitasi telah dipenuhi oleh pengelola pasar.
"Kami menekankan pada para pedagang pasar, memang ada pelonggaran aturan tetapi harus patuh prokes agar kasus Covid-19 tidak naik lagi,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo