get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Suntikkan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Warga Karanganyar Ditangkap Polisi

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:30:00 WIB
Suntikkan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Warga Karanganyar Ditangkap Polisi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar pengungkapan kasus pemalsuan minyak goreng dan penyalahgunaan LPG. (iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Seorang warga Kabupaten Karanganyar berinisial SR alias JN ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Jateng. Pelaku ditangkap polisi lantaran kedapatan menyuntikkan gas elpiji 3 kg atau tabung melon ke tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram; 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Kemudian timbangan gantung dan satu unit mobil pikap sebagai yang digunakan tersangka untuk sarana mengangkut tabung gas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka SR melakukan praktik penyalahgunaan gas elpiji di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut