get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

Suntikkan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Warga Karanganyar Ditangkap Polisi

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:30:00 WIB
Suntikkan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Warga Karanganyar Ditangkap Polisi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar pengungkapan kasus pemalsuan minyak goreng dan penyalahgunaan LPG. (iNews.id)

"Jadi gas LPG di tabung melon 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," kata Kapolda saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (22/2/2022). 

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah-pindah tempat kontrakan. Ini dilakukan pelaku agar aksinya tidak mudah diketahui.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut