Suntikkan Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Warga Karanganyar Ditangkap Polisi
Selasa, 22 Februari 2022 - 18:30:00 WIB

"Jadi gas LPG di tabung melon 3 kilo yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," kata Kapolda saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpindah-pindah tempat kontrakan. Ini dilakukan pelaku agar aksinya tidak mudah diketahui.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni